Layanan Hukum/Hukum Ketenagakerjaan

Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja

Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penuntutan uang pesangon, dan perselisihan hubungan industrial.

Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan
Ruang Lingkup Praktik

Yang Kami Tangani

Pendampingan perselisihan PHK sepihak bagi pekerja maupun manajemen perusahaan
Perhitungan dan penuntutan hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan ganti rugi
Penyelesaian perselisihan hak normatif (upah lembur, jaminan sosial BPJS, cuti)
Perundingan Bipartit dan Mediasi Tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Litigasi perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Review dan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pendekatan Hukum Kami

Hubungan industrial harus berlandaskan keadilan dan kepatuhan undang-undang ketenagakerjaan. Kami mendampingi pekerja maupun pemberi kerja untuk mencapai solusi yang adil, proporsional, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan nasional.

📍 Wilayah Yurisdiksi: Pengadilan Negeri & Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Alur Terstruktur

4 Langkah Proses Penanganan Perkara

Setiap langkah terkomunikasikan secara transparan tanpa ada tahapan yang terlewat.

01

Audit Perjanjian & Bukti Kerja

Meneliti PKWT/PKWTT, slip gaji, surat peringatan, dan dasar alasan PHK.

02

Perundingan Bipartit

Melakukan negosiasi formal langsung antara pekerja dan pengusaha disertai risalah resmi.

03

Mediasi Tripartit Disnaker

Menghadiri sidang mediasi di kantor Disnaker hingga dikeluarkannya Anjuran Tertulis Mediator.

04

Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial

Jika anjuran ditolak, kami mengajukan gugatan ke PHI untuk putusan hakim yang mengikat.

Tanya Jawab Seputar Hukum Ketenagakerjaan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perusahaan boleh melakukan PHK tanpa memberikan pesangon sama sekali?

Secara umum tidak boleh. UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 mengatur secara rinci hak pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan pemutusan hubungan kerja.

Berapa lama batas waktu mengajukan gugatan setelah terjadi PHK?

Gugatan perselisihan PHK harus diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja.

Siapa yang membayar biaya mediator di Disnaker?

Proses mediasi di instansi ketenagakerjaan (Disnaker) tidak dipungut biaya negara sama sekali.

Konsultasi Cepat Langsung

Mulai Konsultasi Awal Terarah

Isi formulir singkat berikut. Pesan akan dirangkai otomatis dan langsung membuka WhatsApp untuk terhubung dengan advokat kami.

Kerahasiaan data terjamin penuh. Komunikasi langsung dengan tim advokat.