Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penuntutan uang pesangon, dan perselisihan hubungan industrial.

Yang Kami Tangani
Pendekatan Hukum Kami
Hubungan industrial harus berlandaskan keadilan dan kepatuhan undang-undang ketenagakerjaan. Kami mendampingi pekerja maupun pemberi kerja untuk mencapai solusi yang adil, proporsional, dan sesuai regulasi ketenagakerjaan nasional.
4 Langkah Proses Penanganan Perkara
Setiap langkah terkomunikasikan secara transparan tanpa ada tahapan yang terlewat.
Audit Perjanjian & Bukti Kerja
Meneliti PKWT/PKWTT, slip gaji, surat peringatan, dan dasar alasan PHK.
Perundingan Bipartit
Melakukan negosiasi formal langsung antara pekerja dan pengusaha disertai risalah resmi.
Mediasi Tripartit Disnaker
Menghadiri sidang mediasi di kantor Disnaker hingga dikeluarkannya Anjuran Tertulis Mediator.
Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial
Jika anjuran ditolak, kami mengajukan gugatan ke PHI untuk putusan hakim yang mengikat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perusahaan boleh melakukan PHK tanpa memberikan pesangon sama sekali?
Secara umum tidak boleh. UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 mengatur secara rinci hak pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan pemutusan hubungan kerja.
Berapa lama batas waktu mengajukan gugatan setelah terjadi PHK?
Gugatan perselisihan PHK harus diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja.
Siapa yang membayar biaya mediator di Disnaker?
Proses mediasi di instansi ketenagakerjaan (Disnaker) tidak dipungut biaya negara sama sekali.
Mulai Konsultasi Awal Terarah
Isi formulir singkat berikut. Pesan akan dirangkai otomatis dan langsung membuka WhatsApp untuk terhubung dengan advokat kami.
