Layanan Hukum/Hukum Keluarga & Perceraian

Dampingi Urusan Keluarga dengan Jelas dan Rahasia

Pendampingan perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono-gini), warisan, dan pranikah.

Hukum Keluarga & Perceraian
Hukum Keluarga & Perceraian
Ruang Lingkup Praktik

Yang Kami Tangani

Pengurusan Cerai Gugat dan Cerai Talak di Pengadilan Agama (Muslim) & Pengadilan Negeri (Non-Muslim)
Gugatan hak asuh anak (hadhanah) dan penetapan nafkah bulanan anak
Gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) pasca-perceraian
Sengketa pembagian waris dan penetapan ahli waris yang sah
Penyusunan Perjanjian Pranikah (Prenuptial) dan Perjanjian Pascanikah (Postnuptial)
Isbat Nikah, pengangkatan anak (adopsi), dan perubahan akta sipil

Pendekatan Hukum Kami

Masalah keluarga menyangkut privasi terdalam dan masa depan anak. Kami menangani setiap perkara dengan empati tinggi, kerahasiaan mutlak, dan fokus pada solusi terbaik tanpa memperkeruh konflik.

📍 Wilayah Yurisdiksi: Pengadilan Negeri & Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Alur Terstruktur

4 Langkah Proses Penanganan Perkara

Setiap langkah terkomunikasikan secara transparan tanpa ada tahapan yang terlewat.

01

Konsultasi Privat & Tertutup

Mendengarkan kronologi rumah tangga/keluarga secara empatik dan menyusun opsi jalan keluar.

02

Penyusunan Bukti & Saksi

Menyiapkan buku nikah, akta lahir, bukti aset gono-gini, serta saksi keluarga terdekat.

03

Mediasi Pengadilan

Mendampingi tahap mediasi wajib di pengadilan untuk merumuskan kesepakatan hak anak dan harta.

04

Sidang Pembuktian & Akta Cerai

Mengawal sidang saksi hingga terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap dan Akta Cerai resmi.

Tanya Jawab Seputar Hukum Keluarga & Perceraian

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya harus hadir di setiap persidangan cerai?

Klien wajib hadir pada sidang mediasi pertama. Setelah itu, persidangan dapat diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum hingga pembacaan putusan.

Bagaimana pembagian harta gono-gini jika tidak ada perjanjian pranikah?

Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan secara hukum dibagi rata 50:50 antara suami dan istri, di luar harta bawaan/warisan masing-masing.

Apakah kerahasiaan masalah keluarga saya dijamin aman?

Sangat terjamin. Kode etik advokat mewajibkan kami menjaga seluruh rahasia klien selamanya.

Konsultasi Cepat Langsung

Mulai Konsultasi Awal Terarah

Isi formulir singkat berikut. Pesan akan dirangkai otomatis dan langsung membuka WhatsApp untuk terhubung dengan advokat kami.

Kerahasiaan data terjamin penuh. Komunikasi langsung dengan tim advokat.