Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon
Penjelasan hak normatif pekerja dan kewajiban pengusaha berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah peristiwa sensitif yang kerap memicu perselisihan industrial akibat kesenjangan pemahaman mengenai kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan.
Komponen Uang PHK: Menurut PP No. 35 Tahun 2021, kompensasi PHK terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan dan ongkos kepulangan.
PHK Karena Efisiensi / Perubahan Status: Pekerja berhak atas uang pesangon dan UPMK penuh sesuai kelipatan masa kerja yang ditentukan dalam regulasi.
PHK Karena Pelanggaran Berat / Mendesak: Jika pekerja melakukan pelanggaran disiplin yang telah melalui surat peringatan ketiga (SP3), hak pesangon dapat disesuaikan, namun UPH tetap wajib dibayarkan.
Prosedur Bipartit Wajib: PHK tidak dapat dilakukan sepihak hanya dengan pesan lisan atau pemutusan akses kerja. Wajib ada surat pemberitahuan resmi dan musyawarah bipartit.
Poin Kunci & Kesimpulan Praktis:
- Perhitungan pesangon didasarkan pada formula masa kerja dan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
- Perundingan bipartit adalah syarat mutlak sebelum perselisihan berlanjut ke Disnaker.
- Pekerja berhak menolak alasan PHK dan meminta mediasi resmi.
Tim Advokat Rudie Lawyer
Ragunan, Pasar Minggu · Jakarta Selatan
Menghadapi Situasi Serupa?
Jangan biarkan ketidakpastian hukum merugikan posisi Anda. Diskusikan kasus Anda secara langsung dan rahasia bersama advokat kami.
